Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, bahwa anggota Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biropaminal Divpropam) sempat menghalangi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) degan Komisi III di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
"Pada 9 Juli sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Biro Paminal Divpropam RI untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi-saksi saudara Richard, Riki, dan Kuat [ajudan dan sopir Ferdy Sambo]. Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divpropam RI," kata Listyo dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan, penyidik diminta untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biropaminal Divpropam RI menjadi berita acara pemeriksaan.
Kemudian, lanjut Listyo, sekitar pukul 13.00 WIB pada 9 Juli, penyidik bersama saksi dipersilakan untuk melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP), di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Setelah pelaksanaan rekonstruksi para saksi menuju rumah saudara FS [Ferdy Sambo] di Saguling. Biropaminal Divpropam RI secara bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti HD CCTV yang ada di pos security Duren Tiga. HD CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam RI," beber Listyo.
Baca Juga
Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo melalui sopirnya sempat menghubungi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit untuk datang ke rumahnya di Duren Tiga.
Dia menjadi orang yang pertama kali datang ke tempat kejadian perkara tersebut.
Seperti diketahui, Ridwan dan Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rivaizal Samual dimutasikan sebagai pamen Yanma Polri kerena dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).