Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari terpidana mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Pembacaan putusan PK dilakukan oleh Hakim Agung Suharto sebagai hakim 1, Ansori hakim 2 dan Suhadi hakim 3 pada hari Selasa (10/5/2022) kemarin.
"Amar putusan, tolak," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Jumat (13/5/2022).
Zumi Zola sendiri telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Provinsi Jambi. Dia dihukum enam tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta atau 3 bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani putusan pengadilan.
Dalam catatan Bisnis, Zumi tidak mengajukan banding usai divonis bersalah oleh pengadilan. Zumi tercatat langsung mengajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) beberapa waktu lalu.
Sayangnya upaya hukum tersebut kandas. Alhasil, dia harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim agung 10 Mei lalu.