Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mementahkan laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan gratifikasi.
Haris Azhar dan timnya berencana mengadukan penolakan laporan terhadap Luhut Pandjaitan itu ke Ombudsman.
"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombusman," kata Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, dikutip Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya, Polisi menolak laporan Haris Azhar terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan gratifikasi.
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengaku sempat berdebat saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Perdebatan terjadi selama beberapa jam.
"Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," kata dia kepada wartawan, dikutip Kamis (24/3/2021).
Dia membeberkan alasan polisi menolak laporannya. Salah satunya, kata Nelson, karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan. Hal ini sangat disesalkan. Nelson menilai, alasan tersebut terkesan dibuat-dibuat.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami dibuat-buat untuk menolak laporan," ungkapnya.