Bisnis.com, JAKARTA--PT Pupuk Indonesia akhirnya angkat bicara mengenai perkara dugaan tindak pidana mafia pupuk yang disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa hari lalu.
SVP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum sekaligus mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) memberantas oknum yang memainkan harga pupuk bersubsidi dan merugikan seluruh petani di Indonesia.
Selain itu, Wijaya juga mengemukakan pihaknya sudah siap untuk bekerja sama dengan penyidik Kejagung agar perkara dugaan tindak pidana itu bisa segera terungkap dan pelakunya diproses hukum.
"Pupuk Indonesia mengapresiasi dan menyambut gembira langkah yang ditetapkan Jaksa Agung, di mana hal tersebut juga sesuai fungsi Kejaksaan sebagai salah satu anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)," tutur Wijaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/1).
Dia juga menjelaskan bahwa selama ini PT Pupuk Indonesia Grup selalu berusaha untuk memastikan distributor menyiapkan stok di kios sekaligus untuk menyalurkan sesuai ketentuan kepada yang berhak sesuai e-RDKK.
Menurutnya, pendistribusian pupuk bersubsidi juga sudah diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang di dalamnya terdapat unsur Aparat Penegak Hukum dan juga pemerintah.
"KP3 mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida," katanya.
Untuk menjaga kebutuhan petani, menurut Wijaya, PT Pupuk Indonesia saat ini memiliki stok pupuk bersubsidi secara nasional pada awal tahun 2022 sebesar 1,13 juta ton dengan rincian pupuk Urea sebesar 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton, dan Organik 80 ribu ton.
Dia juga menjelaskan bahwa PT Pupuk Indonesia Grup juga sudah menetapkan teknologi digital agar pendistribusian pupuk bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
"Seluruh sistem dimanfaatkan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, tepat tempat, dan tepat jenis," ujarnya.