Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing atau WNA dan warga negara Indonesia atau WNI dari luar negeri karena merebaknya varian virus Corona B1.1.529 atau Omicron.
Sebelumnya, pemerintah sempat melonggarkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari. Namun, Covid-19 varian Omicron. Kini aturan masa karantina tersebut diubah menjadi sepuluh hari.
"Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar sebelas negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi sepuluh hari dari sebelumnya tujuh hari," kata Luhut, Rabu (1/12/2021) malam.
Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021. Luhut mengatakan kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala. "Sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tutur dia.
Pemerintah Indonesia juga telah memperketat pintu masuk internasional pasca-merebaknya varian Omicron di berbagai negara. Pengetatan diikuti dengan penyesuaian syarat perjalanan baik yang berlaku untuk moda transportasi udara, laut, maupun darat.
Pengetatan itu meliputi pemblokiran sementara masuknya WNA ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara yang telah mengkonfirmasi kasus Omicron atau yang memiliki risiko tinggi terhadap varian itu. Adapun 11 negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Bagi WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara tersebut, mereka bisa masuk ke Indonesia dengan syarat ketat. WNI wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.