Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua MPR Kritik Usul Pemunduran Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Pemerintah mengusulkan hari pencoblosan pemilu mundur tiga bulan dari yang diajukan KPU.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan/Antara
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengkritik usulan pemerintah yang mengajukan pemunduran hari pencoblosan pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara serentak pada 15 Mei 2024 setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pada 21 Februari 2024.

Artinya, usulan pemerintah tersebut mundur tiga bulan dari yang diajukan KPU. Sementara, untuk pelaksanaan pilkada serentak dijadwalkan pada 27 November 2024.

Tanggal pelaksanaan pemilu ini menjadi penting, karena berkaitan dengan beban dan dampak dari pelaksanaan pemilu itu sendiri.

KPU sebagai pelaksana tentu membutuhkan persiapan dan waktu yang cukup agar pemilu berjalan dengan aman dan lancer, katanya.

Syarief juga mempertanyakan alasan pemerintah yang menyatakan ada potensi polarisasi dan mengganggu stabilitas politik dan keamanan jika pemilu legislatif dan pilpres digelar pada 21 Februari 2024.

Alasan ini terkesan janggal, sebab pelaksanaan pemilu pada bulan Februari atau Mei tetap punya risiko, ujar politisi Partai Demokrat itu.

“Justru jika mengikuti rancangan jadwal KPU, pencoblosan dan rekapitulasi tidak bertepatan dengan hari besar keagamaan. Ini adalah bentuk mitigasi risiko dari yang dikhawatirkan pemerintah. Justru yang harusnya menjadi fokus adalah beban penyelenggara, yang telah berkali-kali disampaikan KPU dan juga Bawaslu,” katanya.

Setuju dengan KPU

Syarief setuju dengan KPU karena pelaksanaan pemilu bukanlah hal yang mudah. Pemilu membutuhkan kesiapan dan sumber daya yang cukup.

Apalagi pada 2024, pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama. Jika waktu pelaksanaan terlalu dekat, maka beban beratnya di KPU, dan juga Bawaslu.

“Kita tentu khawatir apabila terlalu dipaksakan, maka pelaksanaan pemilu tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Apalagi, jika ternyata pilpres berjalan dua putaran, dan sengketa di MK berlarut-larut. Ini mestinya jadi perhatian,” ungkap Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut politisi senior Partai Demokrat ini menyatakan, bahwa pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024 adalah amanat undang-undang yang telah disepakati bersama.

Keserentakan di tahun yang sama perlu diterjemahkan dengan bijak dan mempertimbangkan semua faktor pendukung agar pemilu berjalan demokratis, lancar, dan damai.

“Inilah mengapa waktu menjadi faktor yang sangat penting. Kita sudah pahami bersama, pelaksanaan Pemilu pada 2019 telah memakan banyak korban jiwa dari sisi penyelenggara. Banyak petugas pemilu yang gugur karena beban yang teramat berat,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper