Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Peluang Amendemen UUD 1945

Berkaca pada pengalaman DPR membuat produk legislasi seperti Undang-Undang Omnibus Law yang disebut halusinasi. Akan tetapi, akhirnya diundangkan saat Covid-19 memuncak.
Pertemuan sekjen partai politik koalisi Kabinet Indonesia Maju (KIM) di Jakarta, Rabu (23/6/2021)./Antara-Dokumentasi Pribadi
Pertemuan sekjen partai politik koalisi Kabinet Indonesia Maju (KIM) di Jakarta, Rabu (23/6/2021)./Antara-Dokumentasi Pribadi

“Siapa yang menjamin amendemen tidak akan membuka kotak Pandora perpanjangan masa jabatan Presiden?,” ujar pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago kepada Bisnis ketika ditanya soal isu tersebut usai sebuah diskusi di Gedung Parlemen, Senin (6/9/2021).

Dia kemudian merujuk pada amendemen sebelumya. Begitu ada amendemen soal masa jabatan presiden akhirnya melebar ke hal lain hingga akhirnya terjadi amendemen sampai empat kali.

Karena itulah, menurut Pangi, memang harus diwaspadai wacana memperpanjang masa jabatan presiden bila dilakukan amendemen.

Apalagi, berkaca pada pengalaman DPR membuat produk legislasi seperti Undang-Undang Omnibus Law yang disebut sebagai halusinasi. Akan tetapi, akhirnya jadi juga diundangkan saat Covid-19 memuncak. Hal yang sama juga terjadi pada Undang-Undang Minerba.

Menurutnya, jika pintu amendemen dibuka di MPR, ada kemungkinan pembahasan akan melebar, tidak saja ke soal masa jabatan presiden, tapi juga usulan menyejajarkan DPD dengan DPR.

Untuk yang terakhir, selama ini para anggota DPD memang getol mengusulkan agar amendemen dilakukan tidak setengah-setengah.

Pada sisi lain, memaksa eksekutif bekerja sesuai PPHN dalam sistem presidensial tidak ubahnya seperti zaman Orde Baru. PPHN atau dulu disebut GBHN merupakan praktik “perintah komando” yang tidak demokratis dalam era demokrasi saat ini, menurut Direktur Esekutif Voxpol Center tersebut.

Halaman Selanjutnya
Syarat Amendemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper