Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 19/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Industri Jasa Keuangan. SE tersebut diteken lima komisioner KPK pada 23 Juli 2021.
Melalui surat edaran itu, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan terkait larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.
“Baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya,” demikian tertulis dalam keterangan pers KPK pada Senin (26/7/2021).
KPK juga menyatakan lembaga jasa keuangan wajib melakukan langkah pencegahan, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
Korporasi bisa dinilai bersalah bila tidak melakukan tindakan tersebut, sehingga dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Surat edaran tersebut terbit setelah disepakatinya berbagai komitmen dari sejumlah pihak. Pertama, komitmen antara kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk menciptakan budaya antigratifikasi.
Dalam komitmen tersebut tertuang larangan bagi bendahara instansi pemerintah untuk menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan.
Kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada 2018, dan ditindaklanjuti di Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.
Kedua, Nota Kesepahaman Nomor 48/2021 antara KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu kegiatannya adalah diseminasi pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.