Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh vaksinasi Covid-19 di Indonesia baik dari vaksin dari pemerintah maupun mandiri.
Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021.
Dalam aturan sebelumnya, hanya perwakilan negara asing dan anggota organisasi nirlaba yang dapat memperoleh vakainasi Covid-19 di Indonesia.
Dengan aturan yang baru, pemerintah Indonesia memperluas jangkauan vaksinasi kepada WNA dengan syarat berumur di atas 60 tahun, berupa tenaga pendidik, dan WNA tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, seperti dijelaskan dalam pasal 10A.
WNA yang dimaksud harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor yang masih berlaku.
Sementara itu, seluruh WNA bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di Indonesia secara mandiri, baik dilakukan secara individu ataupun oleh badan usaha.
Baca Juga
Syarat WNA yang hendak mengikuti program vaksin mandiri adalah memiliki nomor paspor yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang.