Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum PPP yang juga Wakil Ketua MPR Arsul Sani mendesak Polri segera berkordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang adalah terduga pelaku penistaan agama. Ia diduga berada di luar negeri sejak 2018.
Desakan itu disampaikan Arsul setelah Polri diketahui menerima laporan terkait dugaan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial.
Jozeph Paul Zhang sebenarnya bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.
Menurut Anggota Komisi III DPR itu, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014.
Lebih jauh dijelaskan Arsul bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.
Baca Juga
Dalam hal ini Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.
Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri, katanya.
“Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor,” ujar Arsul.
Jika penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangannya.
Ditjen Imigrasi berdasarkan aturan punya kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.
Jozeph Paul Zhang membuat heboh dengan pernyataannya yang mengaku sebagai nabi ke-26 serta menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai menistakan agama.