Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang dakwaan kasus gratifikasi yang menjerat Eks Direktur Utama BTN Maryono dan menantunya Widi Kusuma Purwanto akan digelar Senin (22/3/2021) pekan depan.
Maryono dan Widi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, atas persetujuan pemberian kredit kepada dua perusahaan yakni PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
"Sidang pertama, Senin (22/3/2021)," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Adapun, duduk perkara atau kasus ini bermula dari Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri bersama dengan Yunan Anwar Direktur PT Pelangi Putera Mandiri diduga melakukan transaksi keuangan kepada Maryono senilai Rp2,25 miliar.
Tujuan transaksi tersebut, menurut penyidik, diduga terkait pemberian kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda kepada PT Pelangi Putera Mandiri pada tanggal 09 September 2014, sebesar Rp117 miliar untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
Persoalannya, sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi I (pertama) pada tanggal 29 Juli 2016, restrukturisasi II (kedua) pada tanggal 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi III (ketiga) pada tanggal 30 Nopember 2018.
Baca Juga
Masalah makin pelik, karena fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5).
Di sisi lain, pada tanggal 31 Desember 2013, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160 miliar berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan apartemen Titanium Square (3 Tower).
Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017.
Penyidik kejaksaan dalam pemeriksaannya menemukan adanya beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh Ichsan Hassan selaku Komisaris PT Titanium Property kepada Widi Kusuma Purwanto, menantu Maryono, senilai Rp870 juta.