Bisnis.com, JAKARTA – UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan. Omnibus Law yang baru diteken Presiden Joko Widodo tersebut menambah waktu lembur pekerja.
Jika Anda pecandu kerja atau workaholic, Anda mungkin akan senang dengan ketentuan baru dari UU Cipta Kerja. Bagi pekerja yang masih mencuri-curi tambah waktu lembur, melalui UU Cipta Kerja yang baru keinginan Anda terkabul.
Namun, untuk yang biasa "terpaksa" lembur ada kabar buruk untuk Anda. Pasalnya, UU Cipta Kerja menambah kapasitas waktu lembur di luar jam kerja.
Perubahan soal waktu lembur tertuang dalam UU 11/2020 pasal 22 Bab IV tentang Ketenagakerjaan yang mengubah pasal 78 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dijelaskan pada poin 1 bagian b bahwa waktu kerja lembur dilakukan paling lama empat jam dalam sehari. Dan dalam satu minggu total waktu lembur adalah 18 jam.
Pasal 22 UU 11/2020 tertulis:
"Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu."
Sebelumnya, pada UU 13/2003 pasal 78, waktu lembur dalam satu hari ditetapkan maksimal tiga jam. Dan maksimal 14 jam selama satu minggu.
Pasal 78 ayat 1 poin b berisi:
"Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu."
Sama seperti yang tertera dalam UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan, kerja lembur ini bisa dilakukan jika pekerja terlebih dahulu setuju untuk melakukannya. Hal itu menjadi syarat yang utama.
Selanjutnya, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan juga mengenai upah lembur dalam UU Cipta Kerja dijelaskan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah bukan lagi diatur dengan keputusan Menteri.
Pasal 22 poin ke 4 UU Cipta Kerja.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah."