Bisnis.com, JAKARTA – Satu lagi kontroversi mengenai Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kali ini warganet atau netizen mengolok-olok salah satu ayat yang ada dalam UU ini.
UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini disahkan Selasa (2/11/2020) dan berlaku mulai hari ini. Salinan UU pun sudah bisa dibaca oleh masyarakat Indonesia melalui situs Sekretariat Negara.
Uniknya, netizen heboh dengan kata 'Gas Bumi' hingga akhirnya trending topic Twitter. Ternyata, masalahnya terdapat pada pasal 40 UU No. 11 Tahun 2020 yang membahas tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 40 ini sebenarnya merubah dan menambahkan UU No. 22 Tahun 2001. Pasal ini merubah ketentuan pasal 1 angka 21 dan 22, dan kemudian menghapus angka 23. Lalu kemudian dijelaskan poin-poin perubahan.
Netizen pun mengolok-olok atau menertawakan poin ketiga dalam klaster energi yang berbunyi:
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi"
Baca Juga
Sebelumnya pada poin satu menjelaskan apa itu Minyak Bumi dan poin dua menjelaskan apa itu Gas Bumi. Kemudian barulah terdapat poin ketiga.
Bisnis kemudian menelusuri UU No.22 Tahun 2001 yang menjadi asal muasal dari istilah tersebut. Dan ternyata pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, poin ini sudah ada dan kalimatnya pun sama persis.
Berikut beberapa respon dari warganet terkait kata Gas Bumi di Twitter:
"Minyak dan gas bumi adalah minyak dan gas bumi lmao that's exactly how my damage ass brain answering the test i have no clue about HAHAHAHA PLS I'M DEAD," tulis akun Twitter @frostyaraaa seperti dikutip, Selasa (3/11/2020).
(minyak dan gas bumi adalah minyak dan gas bumi persis seperti ini bagaimana otak saya yang rusak menjawab ujian yang saya tidak mengerti tentang apa HAHAHAHA TOLONG MATI AKU)
Akun Twitter Political Jokes (@poljokesID) menyindir staf ahli millenial yang bekerja sama dengan pemerintah, tetapi tak bisa membantu mengoreksi pasal UU Cipta Kerja.
"Sisi lain : buat apa punya STAF AHLI MILENIAL LULUSAN TOP WORLD UNIVERSITIES yang digaji puluhan juta tapi ga ada satupun yang bantu ngoreksi Face with tears of joyFace with tears of joyFace with tears of joy Hayooo para staf ahli, dan para komisaris muda hayooo kemana kalian?? jangan banyak push rank lah, kasian bapak," tulis @PoljokesID.
Selain itu juga ada yang meluruskan maksud dari kalimat pada poin ketiga seperti cuitan dariakun Gita Putrid.
"Definisi minyak dan gas bumi ini merujuk rumusan untuk menjelaskan konteks yang ada di UU Migas 22/2001. Bisa ngakak di soal lain, tapi bukan yang ini gengs," @gitaputrid.
Akun Twitter @tubirfess mengatakan warganet menjadikan pasal tersebut sebagai bahan candaan hingga banyak netijen mendadak jadi editor. Akun tersebut lantas juga mengunggah screenshot dari penjelasan mengapa ada poin ketiga dan tidak pantas ditertawakan.
Menurut penjelasannya poin 3 ini berfungsi sebagai rujukan istilah dari penjelasan poin pertama dan kedua.
"Berarti di bagian selanjutnya kalau kalian menemukan frase 'minyak dan gas bumi' itu artinya lagi bahas 'minyak BUMI dan gas bumi', bukan 'minyak KUTUS-KUTUS dan gas bumi' atau 'minyak KAYU PUTIH dan gas bumi'. Karena kalau disebut 'minyak bumi dan gas bumi' terus-terusan kepanjangan," tulis tangkapan layar @tubirfess.