Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dikabarkan sudah sudah resmi diundangkan atau ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Walhasil, beleid bermetode omnibus law tersebut kini resmi menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk memperoleh salinan beleid ini, masyarakat bisa mengaksesnya di laman Setneg.go.id dengan tautan ini: https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
UU tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dikabarkan sudah sudah resmi diundangkan atau ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan salinan yang diterima Bisnis, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangani beleid tersebut pada 2 November 2020 dengan nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki total 1.187 halaman.
Namun demikian, belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat Presiden terkait dengan informasi ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak UU ini diparipurnakan di DPR pada 5 Oktober 2020, sejumlah elemen massa seperti mahasiswa, buruh, hingga pelajar menolak dengan menggelar demo di sejumlah kota.
Kisruh UU Ciptaker pun ditambah dengan beredarnya beragam informasi mengenai UU tersebut. Seperti diketahui, ada sejumlah versi naskah final RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
Pada 12 Oktober 2020 malam beredar naskah final setebal 812 halaman. Padahal sebelumnya sempat beredar di publik naskah RUU Ciptaker setebal 905 halaman dan juga lebih dari 1.000 halaman.
Naskah setelah 812 halaman itu kemudian menjadi yang diserahkan DPR kepada Istana. Kemudian naskah final kembali berubah menjadi 1.187 halaman karena telah disesuaikan Kemensetneg dengan format penulisan baku dalam catatan negara.