Bisnis.com, JAKARTA - Naskah final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kembali menjadi sorotan publik. Pasal 46, yang merupakan klaster minyak dan gas bumi, lenyap di tangan Kementerian Sekretariat Negara.
Bukan itu saja, jumlah halaman undang-undang sapu jagad yang ditetapkan DPR RI setebal 812 halaman kini bertambah lagi menjadi 1.187 halaman.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang sengaja dihilangkan dalam UU Cipta Kerja yang telah diperiksa Kemensetneg. Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.
“Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” kata Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Dini mengklaim penghapusan tersebut bersifat administratif. Dengan demikian tidak bertentangan dengan aturan yang tidak memperbolehkan perubahan substansi dalam naskah final rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Dia juga menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas persetujuan DPR. Menurutnya, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR RI.
Dini mengatakan proses pemeriksaan naskah final UU Ciptaker oleh Kemensetneg telah rampung. Saat ini, naskah yang menuai banyak kontroversi itu dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Badan Legislasi DPR membenarkan ada pasal yang dihapus oleh Kemensetneg dari naskah final yang telah disahkan DPR. Hal ini pun telah mendapatkan persetujuan oleh DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus menjelaskan Pasal 46 Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus oleh Kemensetneg karena tidak memiliki perbedaan dengan yang tertuang di UU 22/2001.
“Jadi kalau tidak dihapus berarti pengaturan ada dua, baik dari sisi maksud dan tujuan, persis sama bunyinya antara UU migas dan UU Ciptaker,” kata Supratman saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (23/10/2020).
Supratman menceritakan ihwal adanya Pasal 46 UU 22/2001 di UU Ciptaker karena keinginan pemerintah menambahkan satu ayat. Pemerintah mengusulkan ayat kelima yang berbunyi fungsi BPH Migas terkait gas diserakan kepada Menteri ESDM.
“Jadi ayat 5 tidak ada karena [DPR] tidak setuju, sehingga yang ada ayat 1 - 4 saja. Itu tidak berubah dengan UU existing, jadi harus dihapus,” jelasnya.
Anda penasaran ingin membandingkan file PDF Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dikirimkan oleh DPR RI dan versi revisi Setneg?
Omnibus Law UU Cipta Kerja versi 812 Halaman [ unduh di sini ]
Omnibus Law UU Cipta Kerja versi 1.187 Halaman [ unduh di sini ]