Bisnis.com, LEBAK, Banten - Masyarakat di Kabupaten Lebak Provinsi Banten harus lebih disiplin untuk menggunakan masker demi kesehatan pribadi serta untuk menghindari denda pada bulan depan.
Sebab, pemerintah Lebal akan mengenakan dena senilai Rp150.000 yang mulai diterapkan 15 Agustus 2020 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020.
"Kami sangat mendukung penerapan denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat mengunjungi tempat umum," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Senin (20/7/2020).
Penerapan sanksi tersebut sehubungan pemerintah daerah memberlakukan pedoman adaptasi kebiasaan baru dengan 40 pasal diantaranya warga diwajibkan memakai masker saat mengunjungi tempat umum.
Penggunaan masker dapat memproteksi pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan tersebut.Penerapan denda Rp150.000 itu, kata dia, melibatkan Satpol PP juga dibantu Polri dan TNI.
Selain itu juga warga yang tak mengenakan masker akan mendapat surat denda dan diwajibkan untuk melakukan penyetoran denda administratif ke kas daerah.
"Kami sebelum menerapkan sanksi denda itu tentu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya menjelaskan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Lina Budiarti mengatakan, Perbup kewajiban menggunakan masker tersebut akan diberlakukan 15 Agustus mendatang.
"Kami kini akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa bulan Agustus mendatang diberlakukan denda Rp150.000 bagi orang tak memakai masker ke tempat umum," katanya.
Adapun penerapan Perbup bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.