Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 memaksa masyarakat untuk mengubah perilaku saat berbelanja ke pasar tradisional. Oleh sebab itu, pemerintah telah menerbitkan panduan protokol kesehatan di pasar dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 dan juga regulasi di masing-masing daerah.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa pasar tradisional merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual yang kemudian terlibat proses tawar menawar. Dengan demikian, interaksi antar manusia tidak dapat dihindarkan.
“Kerumunan dan pergerakan orang merupakan kondisi umum di pasar,” kata Reisa dalam sebuah video yang ditampilkan akun Youtube BNPB, Kamis (16/7/2020).
Secara umum dia mengingatkan masyarakat untuk memastikan tubuh dalam keadaan sehat sebelum ke pasar. Menurutnya, setiap orang perlu mengatur waktu seefisien mungkin dengan menyusun daftar belanjaan dan mengatur urutan pembelian.
“Di fasilitas yang sudah disediakan di pasar ingat untuk cuci tangan terlebih dahulu dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik. Biasakan cuci tangan dan gunakan hand sanitizer terutama setiap selesai bertransaksi,” ujarnya.
Reisa mengatakan bahwa pemeriksaaan suhu tubuh sudah menjadi kewajiban di tempat umum, termasuk di pasar trandisional. Oleh karena, itu jangan heran bila suhu badan di atas 37,5 derajat dilarang masuk ke dalam pasar oleh petugas yang berjaga.
Baca Juga
Dia juga mengingatkan bahwa masker merupakan barang yang wajib dipakai selama berada di tempat umum.
“Bawa masker ekstra untuk jaga-jaga maupun menawarkan ke orang lain yang lupa bawa masker,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa untuk mencegah penularan Covid-19 di pasar tradisional memerlukan peran pengelola dan aparat yang dapat mendisiplinkan masyarakat. Oleh karena itu, pasar juga perlu membentuk Tim Pokja Pencegahan Covid-19 untuk membantu pengelola.
"Pengelola juga harus memastikan pedagang menggunakan alat pelindung diri seperti face shield, masker, dan sarung tangan. Pengelola juga wajib membersihkan dan menyemprot disinfektan secara berkala, paling sedikit tiga kali sehari," ungkapnya.