Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan 29 Mei menerima 58 laporan penerimaan gratifiksi terkait Hari Raya Idulfitri 2020 dengan total nilai Rp62,8 juta.
Bila dirincikan, maka 28 laporan berasal dari 10 kementerian/lembaga, 22 laporan dari 3 pemerintah provinsi dan 9 pemerintah kabupaten/kota, serta 8 laporan dari 5 BUMN/BUMD.
Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher dan uang, dengan nilai laporan terendah Rp50 ribu hingga Rp10 juta.
Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idulfitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu.
“Sampai sekarang medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 36 laporan, “ kata Ipi dalam keterangan resminya dikutip Bisnis Rabu (3/6/2020).
Selanjutnya, GOL unit pengelola gratifikasi (UPG) berjumlah 14 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 8 laporan.
Baca Juga
KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri, agar segera melaporkan kepada KPK.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," jelasnya.
Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B, Undang-Undang No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.