Bisnis.com, KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta supaya seluruh operator pelayaran, baik angkutan laut maupun penyeberangan untuk beroperasi kembali pada lintasan masing-masing di wilayah itu.
“Pengoperasian kembali transportasi laut ini tentu tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh WHO [World Health Organization],” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka, Selasa, (2/6/2020).
Selain itu, para oerator diminta agar tetap mematuhi Keputusan Menhub No. 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubunghan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik ldul Fitri 1441 H serta SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta peraturan lainnya yang berlaku selama masa pandemi.
Baca Juga
"Kami telah mengeluarkan surat tertanggal 28 Mei yang ditujukan kepada operator angkutan penyeberangan dan operator angkutan laut, yang intinya meminta mereka agar segera beroperasi kembali," katanya.
Permintaan tersebut, katanya, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus 2019 No. 5/2020 berisi tentang Perubahan atas Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta surat Kepala Dinas No. 550/552.3/250/IV/2020 tanggal 11 April 2020 perihal instruksi.