Bisnis.com, JAKARTA - Rektor UNJ Komarudin diperiksa pihak KPK terkait upaya gratifikasi terhadap pejabat di lingkungan Kemendikbud. Belakangan kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian.
Pemeriksaan terhadap Rektor UNJ diawali penangkapan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (20/5/2020).
Saat itu tim melakukan operasi tangkap tangan atas percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud yang dilakukan Dwi Achmad Noor, Kabag Kepegawaian UNJ.
Terkait hal itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, menegaskan akan mendukung penuh proses penengakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik,” tegas Mendikbud Nadiem Makarim dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2020).
Adapun Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya memaparkan ihwal kronologi OTT di Kemendikbud tersebut.
Disebutkan Karyoto, pada Rabu (20/5/2020) sekitar jam 11.00 Wib, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kegiatan berawal dari adanya bantuan dan informasi pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto, Kamis (21/5/2020).
Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut. Tim mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000.
Karyoto, saat menggambarkan konstruksi singkat kasus, menyebutkan bahwa Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," ujar Karyoto.
Disebutkan Karyoto, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
"Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta," ujar Karyoto.
Setelah penyerahan uang selesai dilakukan, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
Selanjutnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan).
Sedangkan dari pihak Kemendikbud, yang diperiksa KPK adalah Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono ( Staf SDM Kemendikbud).
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto dalam keterangan tertulisnya.