Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Padati Pasar Jelang Idulfitri, Ini Respons Presiden Jokowi

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah kepadatan di sejumlah pasar tradisional mengalami peningkatan.
Anggota TNI AD bersama Satpol PP Kota Bogor mengatur arus lalu lintas di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Kawasan pasar tradisional tersebut dipadati warga yang ingin berbelanja kebutuhan lebaran meskipun Pemerintah Kota Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19)./ ANTARA-Arif Firmansyah
Anggota TNI AD bersama Satpol PP Kota Bogor mengatur arus lalu lintas di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Kawasan pasar tradisional tersebut dipadati warga yang ingin berbelanja kebutuhan lebaran meskipun Pemerintah Kota Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19)./ ANTARA-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah kepadatan di sejumlah pasar tradisional mengalami peningkatan.

Terkait kondisi itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya kedisiplinan semua pihak agar pengendalian penyebaran Covid-19 berhasil dilaksanakan.

"Saya minta protokol kesehatan betul-betul dipastikan di lapangan terutama menjelang Idulfitri dan pada saat nanti Idul fitri," ujar Presiden saat membuka rapat terbatas persiapan Idulfitri, Selasa (19/5/2020).

Presiden pun menyoroti soal peningkatan kehadiran masyarakat di pasar tradisional.

"Saya melihat pasar-pasar tradisional saat ini sudah mulai ramai karena banyak masyarakat yang belanja dalam rangka persiapan hari raya. Saya ingin ini dipastikan ada pengaturan jarak yang baik, memakai masker," ujar Presiden Jokowi.

Presiden juga mengingatkan agar petugas di lapangan terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Seperti diketahui, beberapa hari sebelumnya, kerumunan masyarakat di Pasar Bogor menjadi pemberitaan.

Bahkan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan kaget melihat kerumunan warga baik pedagang maupun pembeli sampai berdesakan di Pasar Anyar atau Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, pada Minggu (17/5/2020) siang.

Akhirnya, Wali Kota Bogor pun mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk membubarkan kerumunan tersebut.

Wali Kota Bima Arya yang mengenakan kostum Satpol PP, didampingi Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah beserta sejumlah personel Satpol PP tiba di Pasar Kebun Kembang, menyatakan kaget melihat banyaknya pedagang dan warga berkerumun untuk membeli kebutuhan untuk Lebaran.

Padahal, Pemerintah Kota Bogor sedang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III, dengan aturan yang diperketat.

Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Selasa (12/5), yakni mengatur pelanggaran aturan PSBB serta besaran sanksi denda dan sanksi sosial.

Namun, tampaknya warga baik pedagang maupun pembeli, tidak mengindahkan pelaksanaan PSBB serta aturan dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020.

Bima Arya segera memerintahkan personel Satpol PP untuk membubarkan kerumuman warga, yakni pedagang dan pembeli tersebut.

"Kita berada pada garda terdepan untuk pengawal pelaksanaan PSBB. Tolong dibantu untuk membubarkan pengunjung. Semua toko yang bukan menjual makanan dan sembako agar ditutup," ujar Bima Arya berteriak melalui pengeras suara, disambut personel Satpol PP dengan teriakan siap.

Personel Satpol PP langsung bergerak menegur pada pedagang yang menjual pakaian dan lainnya yang bukan makanan dan sembako untuk tutup. Banyak di antara pedagang itu adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan tenda.

Bima Arya juga menegur para pengunjung melalui pengeras suara. Menurut Bima, masyarakat seharusnya prihatin, dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Tahun ini lebarannya prihatin, banyak warga yang tidak bisa makan. Jadi, ditahan dulu untuk membeli baju baru, sepatu baru," kata Bima Arya saat itu.

Pada kesempatan tersebut, ada juga PKL yang dijatuhi sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum.

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor No. 37 Tahun 2020, pelanggar aturan PSBB dikenakan sanksi denda dan sanksi sosial. Sanksi sosial berupa mengenakan rompi bertulisan "Saya Pelanggar PSBB" di bagian panggung dan membersihkan sampah di tempat umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper