Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Kunjungan WNA Dilaksanakan secara Tegas Mulai 2 April, Ini Pengecualiannya

Pemerintah telah resmi melarang warga negara asing (WNA) mengunjungi atau transit ke wilayah Indonesia mulai 1 April 2020 pukul 00:00 WIB
Permenkumham No.11 tahun 2020
Permenkumham No.11 tahun 2020

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi melarang warga negara asing (WNA) mengunjungi atau transit ke wilayah Indonesia. Pelarangna secara tegas mulai berlaku 1 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Hal ini seiring dengan berlakunya Permenkumham No. 11 Tahun 2020.

Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Jokowi meminta semua kementerian dan lembaga terkait dapat bersikap tegas.

“Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Adapun aturan tersebut mulai berlaku per 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang. Namun ada beberapa WNA yang dikecualikan dari aturan tersebut.

Fadjroel mengatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa larangan masuk wilayah Indonesia dikecualikan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, tenaga bantuan medis dan pangan, awak alat angkut, serta orang asing yang berkera di proyek strategis nasional.

Seluruh WNA yang dikecualikan itu akan harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk beraktivitas di wilayah Indonesia setelah berpergian dari negara lain. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa WNA tersebut harus memiliki keterangan sehat dari otoritas masing-masing negara, berada di wilayah bebas Covid-19 selama 14 hari, dan pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pengendalian virus corona memerlukan penguatan kebijakan untuk mengatur mobilitas antar negara. Seperti diketahui, hampir seluruh negara di dunia, atau 202 negara telah terinfeksi virus tersebut.

Berdasarkan data Pusat Sains dan Teknik Sistem (CSSE) Universitas Johns Hopkins, Rabu (1/4/2020), pukul 15.45 WIB, secara total seluruh dunia melaporkan 861.305 kasus positif Covid-19. Sebagian di antaranya berada di Amerika Serikat, Italia, Spanyol, dan China.

Mengutip data pemerintah, Rabu (1/4/2020) pukul 15.40 WIB, Indonesia melaporkan 1.677 kasus. Sebanyak 103 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 157 orang meninggal dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper