Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Istiono mengatakan bahwa denda Rp24 juta dan kurungan penjara 1 tahun akan dikenakan kepada perusahaan pemilik truk yang terbukti melanggar aturan overdimension overload (ODOL).
Istiono akan menjerat perusahaan pemilik truk itu dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Istiono, Polri bakal bekerja sama dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk menindak para sopir truk yang terbukti melanggar aturan itu.
"Kalau overload mungkin bisa ditilang, tetapi kalau overdimensi, saya minta semua pengusaha mulai sekarang sudah memotong kelebihannya itu," tutur Istiono, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan ada 1,3 juta lebih pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2019. Dari 1,3 juta pelanggaran tersebut, sekitar 10 persennya atau 136.000 kasus merupakan perkara truk yang kelebihan muatan dan dimensi.
"Inilah yang menyebabkan kecelakaan massal dan kecelakaan fatal. Pelannggaran ini harus kita kikis dari awal," katanya.
Menurut Istiono, mulai hari ini Senin 9 Maret 2020, semua truk yang masuk ke dalam tol dari daerah Tanjung Priok Jakarta Utara menuju ke Bandung Jawa Barat akan diperiksa oleh PPNS Kementerian Perhubungan dan jika melanggar akan ditindak oleh Polri.
"Penindakan Odol di ruas jalan tol berlaku mulai hari ini dan mudah-mudahan bisa kita optimalkan. Jadi yang kita pikirkan pertama itu adalah masalah keselamatan dan kerusakan jalan kita," ujarnya.