Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Selasa (15/10/2019).
Imam akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI.
"Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Miftahul Ulum berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Baca Juga
Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Imam dijerat pasal suap dan gratifikasi.
Saat ini, Imam telah ditahan di rutan Pomdan Jaya Guntur sejak Jumat, 27 September lalu, sedangkan Ulum di rutan cabang KPK tepatnya dibelakang Gedung Merah Putih KPK sejak Rabu 11 September 2019.