Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Dorong Ahmad Muzani Duduki Kursi Ketua MPR RI

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade menegaskan partainya tetap mengajukan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024. Ia beralasan Gerindra meraih suara terbanyak kedua di Pemilu 2019.
Ahmad Muzani/Antara
Ahmad Muzani/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra bersikukuh untuk memperoleh kursi Ketua MPR RI periode 2019-2024.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade menegaskan partainya tetap mengajukan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024. Ia beralasan Gerindra meraih suara terbanyak kedua di Pemilu 2019.

"Gerindra punya calon Pimpinan MPR RI, namanya Ahmad Muzani. Insya Allah kami akan berjuang sekuat tenaga untuk mewujudkan pimpinan MPR dari Gerindra," kata Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Andre mengatakan, Gerindra memperoleh suara kedua terbanyak di Pemilu 2019, sehingga wajar memperoleh kursi Ketua MPR RI.

Menurut Andre Gerindra akan diskusi dan musyawarah dengan fraksi-fraksi lain dan kelompok DPD RI untuk menyampaikan calonnya sebagai Ketua MPR RI 2019-2024.

"Bagaimanapun Gerindra sebagai partai yang di luar pemerintahan lalu sebagai peraih suara terbanyak kedua. Suara kami lebih banyak dari Golkar, wajar dong kami bisa menjadi pimpinan MPR," ujar Andre.

Andre mengatakan partainya akan berusaha maksimal agar Muzani menjadi Ketua MPR RI namun semua dikembalikan pada proses dinamika yang terjadi.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU pada Senin (16/9).

Salah satu poin revisi UU MD3 yang disahkan tersebut terkait jumlah pimpinan MPR RI.

Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) UU MD3 berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".

Karena itu yang dimaksud dengan "representasi" dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper