Bisnis.com, JAKARTA - Pendiri komunitas daring Kaskus Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pelapor merupakan seorang wiraswasta bernama Titi Sumawijaya Empel. Kuasa hukum Titi, Jack Lapian mengatakan pelaporan tersebut dilakukan setelah Andrew diduga telah mengagunkan sertifikat gedung milik pelapor.
Jack mengatakan kejadian itu bermula saat pelapor yang hendak meminjamkan uang dengan jaminan sertifikat gedung milik pelapor pada November 2018 senili Rp15 miliar. Akan tetapi realisasi pinjaman yang diberikan hanya Rp5 miliar.
Setelah jaminan diberikan, sertifikat tersebut dibalik nama menjadi atas nama Susanto. Susanto telah menjadi tersangka dan sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Namun setelah itu, nama pemilik sertifikat gedung kembali berubah. Dari nama Susanto, sertifikat gedung kemudian dibalikan nama kembali menjadi atas nama terduga Andrew Darwis.
Sertifikat itu diduga telah diagunkan ke salah satu bank. "Sertifikat Pelapor kini keberadaannya diduga kuat diagunkan ke UOB Bank oleh Andrew Darwis," kata Jack melalui keterangannya, Senin (16/9/2019).
Atas temuan itu, lanjutnya, terlapor kembali membuat laporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan pada 13 Mei 2019.
Atas laporan tersebut, Andrew disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan tersebut. Rencananya hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan perdana saksi pelapor di unit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14:00 WIB.