Bisnis.com, JAKARTA--Korps Lalu Lintas Kepolisian RI menggelar Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2019 untuk menyatukan persepsi dalam mewujudkan pelayanan Samsat bebas KKN.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan acara yang digelar setiap tahun itu sekaligus untuk mengevaluasi, menganalisis pelaksanaan Samsat agar semakin baik ke depan.
Rakor dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).
"Di sini kami melakukan koordinasi dan bersinergi dengan para stakeholder tingkat pusat terkait agar dapat memaksimalkan pelayanan Samsat untuk masyarakat," tutur Refdi, Selasa (27/8/2019).
Refdi berharap melalui Rapat Koordinasi tersebut seluruh stakeholder dapat membantu Korlantas Polri dalam menegakkan hukum dan menyadarkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan.
Kewajiban itu menurutnya adalah membayar pajak, memperpanjang masa aktif STNK sebelum habis masa berlakunya, dan mengganti nama pemilik kendaraan, jika membeli kendaraan bekas dari orang lain.
"Jadi masyarakat harus memenuhi kewajiban itu. Baik itu perpanjangan STNk, pengesahan serta perubahan-perubahan," ujar Refdi.
Menurut Refdi jika masyarakat memenuhi seluruh kewajibannya sebagai pemilik kendaraan, penerimaan pajak daerah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan meningkat secara otomatis.
"Kalau tidak memenuhi itu semua, artinya kan kendaraan itu tidak boleh operasional," ujar Refdi.