Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR Belum Berencana Bicarakan Penambahan Kursi Pimpinan MPR

Penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 masih dalam proses tarik ulur dan pertukaran wacana. Sementara itu, MPR belum mengagendakan pembicaraan soal penambahan kursi tersebut. 
Ketua MPR Zulkifli Hasan (keempat kiri) saling bergandengan tangan dengan Wakil Ketua MPR (dari kiri ke kanan) Ahmad Basarah, Oesman Sapta Odang, E.E. Mangindaan, Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, Ahmad Muzani dan Muhaimin Iskandar seusai menggelar rapat pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A.
Ketua MPR Zulkifli Hasan (keempat kiri) saling bergandengan tangan dengan Wakil Ketua MPR (dari kiri ke kanan) Ahmad Basarah, Oesman Sapta Odang, E.E. Mangindaan, Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, Ahmad Muzani dan Muhaimin Iskandar seusai menggelar rapat pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 masih dalam proses tarik ulur dan pertukaran wacana. Sementara itu, MPR belum mengagendakan pembicaraan soal penambahan kursi tersebut. 

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan institusinya belum ada rencana membahas wacana sepuluh kursi MPR RI periode 2019-2024, dalam Rapat Gabungan dalam beberapa waktu ke depan.

"Belum ada rencana pembahasan itu [10 kursi pimpinan MPR RI], namun dinamika seperti itu bisa saja nanti muncul dalam Rapat Gabungan dan sampai saat ini belum ada usulan tersebut," kata Mahyudin di sela-sela acara Jalan Sehat Empat Pilar MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Mahyudin menjelaskan, beberapa waktu lalu telah disampaikan draf perubahan Tata Tertib (Tatib) MPR, terkait kursi pimpinan dari delapan menjadi lima.

Menurut dia, saat ini baru dibahas di tiap fraksi dan kelompok DPD RI, nanti akan dibawa kembali dalam Rapat Gabungan MPR untuk diputuskan dalam Sidang Paripurna MPR di akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019.

"[Penambahan 10 kursi pimpinan MPR] baru wacana, dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masih lima jumlah pimpinan MPR, jadi belum ada kemungkinan," ujarnya.

Mahyudin mengatakan jumlah kursi pimpinan MPR ditentukan dalam UU MD3 dan sampai saat ini belum ada pembahasan rencana perubahan UU tersebut sehingga jumlah kursi pimpinan tetap lima.

Namun menurut dia, wacana yang berkembang di parlemen sifatnya dinamis, sehingga bisa saja ada kompromi seperti beberapa waktu lalu, jumlah pimpinan MPR dari lima ditambah menjadi delapan.

"Namun saat ini masih sesuai UU MD3 yaitu satu Ketua MPR dan empat wakil ketua," katanya.

Dia mengatakan, saat ini usulan perubahan dalam Tatib MPR salah satunya terkait nomenklatur lembaga kajian MPR menjadi tenaga ahli, namun belum disepakati karena ada beberapa yang menilai tidak perlu diubah.

Menurut Mahyudin usulan tersebut masih berkembang di tingkat fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI dan pimpinan MPR menunggu hasil pembahasan untuk dibawa dalam Ragab.

"Itu hanya istilah namun terkadang orang salah menempatkan diri. Jadi ada perasaan kalau lembaga kajian seakan-akan itu sejajar dengan badan kajian," ujar Mahyudin.

Mahyudin menilai tidak ada masalah terkait nomenklatur apakah lembaga kajian atau tenaga ahli, namun yang penting kinerjanya sesuai Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper