Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum atau KPU membantah seluruh tuduhan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 yang dinilai tidak berdasarkan fakta hukum.
“Tuduhan-tuduhan pemohon terkesan lebih merupakan upaya membangun opini publik mengenai kecurangan Pilpres 2019, ketimbang mencari kebenaran hukum yang hakiki,” tulis Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, dalam berkas jawaban KPU atas permohonan Prabowo-Sandi yang dikutip Bisnis.com, Kamis (13/6/2019).
Dokumen jawaban tertulis KPU diserahkan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6/2019). Substansi dari dokumen tersebut adalah jawaban atas permohonan Prabowo-Sandi pada 24 Mei, bukan perbaikan permohonan yang diajukan pada 10 Juni.
Jawaban KPU berisi bantahan atas tuduhan bahwa Pilpres 2019 diwarnai pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), persoalan daftar pemilih tetap (DPT) siluman, kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), hingga penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
“Semua tuduhan yang diajukan pemohon tidak benar, tidak jelas, dan tidak relevan,” tambah Ali.
KPU juga membantah telah berpihak kepada salah satu kontestan Pilpres 2019 sehingga mengubah perolehan suara. Indikasinya, kata Ali, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak pernah memutus bahwa KPU telah melanggar kode etik dan berbuat curang.
Baca Juga
“Termohon [KPU] telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan merata,” tutur Ali.
Dalam eksepsinya, KPU meminta MK untuk menolak permohonan Prabowo-Sandi karena memakai dalil-dalil mengenai TSM, DPT, permasalahan Situng, dan penghilangan formulir C7. Padahal, menurut UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (KPU), permohonan sengketa hanya terkait hasil penghitungan suara.
“Pemohon tidak menguraikan kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh termohon dan tidak pula mencantumkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon,” kata Ali.
Selain itu, permohonan Prabowo-Sandi dinilai KPU tidak jelas atau kabur. Alasannya, dalil-dalil kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02 tersebut tidak berdasarkan fakta hukum atau hubungan kasualitas sehingga sulit untuk diberikan tanggapan.
Terkait pokok permohonan, KPU meminta MK untuk mengesahkan penetapan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang menghasilkan kemenangan buat pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Berikut tiga petitum KPU dalam berkas jawaban:
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,
2. Menyatakan benar Keputusan KPU No. 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019,
3. Menetapkan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut:
No | Nama Pasangan Calon | Perolehan Suara |
1 | Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin | 85.607.362 |
2 | H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno | 68.650.239 |
Total Suara Sah | 154.257.601 |