Bisnis.com, JAKARTA--Persaudaraan Alumni (PA) 212 memprotes Polda Metro Jaya yang menahan Ustad Bukhori Muslim terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan pengurusan visa haji sebesar US$136.500.
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif mengatakan perkara yang melibatkan Ustad Bukhori Muslim itu merupakan kasus perdata tetapi mendadak jadi perkara pidana di mana Ustad Bukhori Muslim langsung ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Slamet juga mengkaitkan perkara Ustad Bukhori Muslim tersebut dengan permasalahan politik karena pelaku penipuan itu merupakan salah satu aktivis 212 di Indonesia.
"Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digrebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya," tuturnya dalam keterangan resminya, Jumat (5/4).
Dia juga menegaskan seluruh PA 212 akan terus mengawal perkembangan perkara tindak pidana penipuan yang menjerat Ustad Bukhori Muslim di Polda Metro Jaya.
"Kami dari PA 212 akan selalu mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap UBM semaksimal mungkin termasuk monitoring perkembangan penanganan kasusnya," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan Ustad Bukhori Muslim di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/4) subuh.
Ustad Bukhori Muslim ditangkap atas laporan dari seorang korban penipuan berinisial MJ dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum ter tanggal 28 Juni 2018.
Kasus ini berawal pada saat pelapor M. Jamaludin dan Bukhori bertemu di tempat pengajian. Pelapor bercerita kepada Ustad Bukhori Muslim bahwa dia ingin mengurus visa haji untuk jemaahnya, namun karena kuota hajinya telah habis maka dia tak bisa mengurusnya.
Kemudian, Bukhori menawarkan bantuan untuk mengurus visa haji furodah, Jamaluddin akhirnya mempercayainya karena dia seorang pemuka agama dan sering berceramah di sekitar tempat tinggalnya.
Selanjutnya mereka bertemu di kantor kedutaan untuk menyerahkan uang sejumlah US$ 136.500 dan 27 paspor yang akan diurus. Penyerahan dilakukan di dalam mobil milik Bukhori. Namun tidak disertai bukti tanda terima. Jamaludin minta pengurusan visa rampung selama tiga hari, Ustad Bukhori Muslim pun menyanggupi.
Hari yang dijanjikan telah tiba. Namun, Jamaludin gagal menghubungi Bukhori. Kemudian Jamaludin meminta seorang rekannya untuk mengontak Bukhori. Setelah berhasil dihubungi, Ustad Bukhori Muslim mengaku tidak menerima uang dan hanya menerima paspor.
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif mengatakan perkara yang melibatkan Ustad Bukhori Muslim itu merupakan kasus perdata tetapi mendadak jadi perkara pidana di mana Ustad Bukhori Muslim langsung ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Slamet juga mengkaitkan perkara Ustad Bukhori Muslim tersebut dengan permasalahan politik karena pelaku penipuan itu merupakan salah satu aktivis 212 di Indonesia.
"Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digrebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya," tuturnya dalam keterangan resminya, Jumat (5/4).
Dia juga menegaskan seluruh PA 212 akan terus mengawal perkembangan perkara tindak pidana penipuan yang menjerat Ustad Bukhori Muslim di Polda Metro Jaya.
"Kami dari PA 212 akan selalu mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap UBM semaksimal mungkin termasuk monitoring perkembangan penanganan kasusnya," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan Ustad Bukhori Muslim di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/4) subuh.
Ustad Bukhori Muslim ditangkap atas laporan dari seorang korban penipuan berinisial MJ dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum ter tanggal 28 Juni 2018.
Kasus ini berawal pada saat pelapor M. Jamaludin dan Bukhori bertemu di tempat pengajian. Pelapor bercerita kepada Ustad Bukhori Muslim bahwa dia ingin mengurus visa haji untuk jemaahnya, namun karena kuota hajinya telah habis maka dia tak bisa mengurusnya.
Kemudian, Bukhori menawarkan bantuan untuk mengurus visa haji furodah, Jamaluddin akhirnya mempercayainya karena dia seorang pemuka agama dan sering berceramah di sekitar tempat tinggalnya.
Selanjutnya mereka bertemu di kantor kedutaan untuk menyerahkan uang sejumlah US$ 136.500 dan 27 paspor yang akan diurus. Penyerahan dilakukan di dalam mobil milik Bukhori. Namun tidak disertai bukti tanda terima. Jamaludin minta pengurusan visa rampung selama tiga hari, Ustad Bukhori Muslim pun menyanggupi.
Hari yang dijanjikan telah tiba. Namun, Jamaludin gagal menghubungi Bukhori. Kemudian Jamaludin meminta seorang rekannya untuk mengontak Bukhori. Setelah berhasil dihubungi, Ustad Bukhori Muslim mengaku tidak menerima uang dan hanya menerima paspor.