Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menimpa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, menguak pertanyaan baru, apakah praktik ini telah masuk hingga ranah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)?
Pakar hukum tata negara Mahfud MD dan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Mudjia Rahardjo tercatat pertama kali mengungkapkan hal tersebut dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta bertajuk Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (19/3/2019).
Dalam acara tersebut, Mahfud menceritakan beberapa kasus pengangkatan rektor yang janggal, seperti tidak diangkatnya Andi Faisal Bakti yang terpilih sebagai rektor UIN Alauddin Makassar dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta kasus serupa yang menimpa Syamsuar di IAIN Tengku Dirundeng Meulaboh.
Mahfud pun sekaligus mengritik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
"PMA 68 itu bagus sih sebenarnya, agar tidak semua orang masuk ke situ [menjadi calon rektor]. Semua harus diangkat Menteri Agama, harus mengajukan tiga calon ke menteri Agama," ungkapnya dalam acara tersebut.
"Ya, itu bagus maunya, tetapi ternyata di dalam praktiknya terjadi kongkalikong seperti itu, dan itu banyak," tambahnya.
PMA 68/2015 Cegah Polarisasi Politik Kampus
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menjawab tudingan Mahfud dalam keterangan resminya, Kamis (21/3/2019).
Kamaruddin menjelaskan bahwa sebelum PMA ini terbit, pimpinan PTKIN dipilih oleh Senat. Senat lalu menyerahkan tiga nama kepada Menteri Agama untuk dipilih salah satunya.
Tetapi, dalam perkembangannya, sebagian masyarakat kampus menilai bahwa calon rektor atau ketua yang dipilih harus "nomor satu" dari pilihan Senat. Mekanisme ini dalam perkembangannya justru menjadi instrumen yang menciptakan polarisasi masyarakat kampus menjadi sangat tajam.
"Di dunia kampus, muncul tim sukses, bahkan sejak dua tahun sebelum pemilihan sehingga polarisasi sudah mulai mencuat. Dampaknya, setelah rektor terpilih, ada pendukung yang merasa punya jasa lalu meminta jabatan. Sementara yang kalah harus bergeser. Perseteruan seperti ini bahkan bisa terjadi selama satu periode masa jabatan,” tegasnya.
“Ini salah satu latar belakang kenapa PMA ini muncul. Kampus menjadi sangat politis dan dampaknya sampai mahasiswa karena masing-masing punya dukungan,” sambungnya.
Menurut Kamaruddin, Menag Lukman Hakim Saifudin melihat hal ini sebagai kondisi yang tidak produktif. Untuk itu, Kemenag berijtihad untuk mengeluarkan kebijakan PMA 68/2015 agar suasana kampus lebih kondusif.
Klarifikasi Mahfud
Mahfud pun menjawab lebih lanjut terkait klarifikasi pernyataannya dalam acara ILC tersebut di akun Twitter resminya @mohmahfudmd Jumat (22/3/2019) dini hari.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak menggeneralisasi bahwa setiap pengangkatan rektor UIN seluruh Indonesia bermasalah, atau mengandung praktik jual-beli jabatan. Mahfud menjelaskan dirinya hanya menyebut tiga kasus ditambah cerita kasus Mudjia Rahardjo.
"Sejauh menyangkut penetapan rektor di UIN/IAIN scr definitif sy hny menyebut 3 kss yakni UIN Makassar, UIN Jakarta, IAIN Meulaboh. Tdk ada gebyah uyah. Semuanya hanya 3 dan semua ada nama subyeknya yg bs dikonfirmasi sbg sumber. Utk UIN Makassar subyeknya adl Andi Faisal Bakti," tulisnya.
Andi Faisal Bakti pernah dua kali memenangkan pemilihan rektor di UIN tetapi gagal dilantik. Kasus pertama, sebelum PMA 68/2015, Andi terpilih sebagai rektor di UIN Alauddin Makassar. Tetapi, dibatalkan begitu saja, sebab adanya peraturan dadakan terkait syarat menjadi rektor.
Kasus kedua, masih menimpa Andi pada 2018 setelah PMA 68/2015 lahir. Andi pernah menempati posisi pertama kandidat terkuat rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tetapi kembali tak dilantik oleh Menteri Agama.
Ketiga, yaitu kasus Syamsuar di IAIN Melauboh sebagai calon rektor internal terkuat. Tetapi pada akhirnya, adanya calon lain sebagai formalitas persyaratan, justru mengalahkan Syamsuar sehingga menimbulkan ketidakpuasan.
Sedangkan kasus yang menimpa Mudjia Rahardjo yang tak jadi dilantik, padahal ketika itu dirinya merupakan rektor petahana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, menimbulkan kritik terhadap PMA 68/2015. Sebab, seolah-olah peraturan ini membuat Kemenag bisa menentukan hasil akhir pemilihan rektor PTKIN.
Sebab itulah, Mahfud menegaskan, poin yang ingin disampaikannya sebetulnya agar Kemenag secepatnya memperbaiki struktur administrasinya, serta menjunjung tinggi meritokrasi, sehingga proses jual beli jabatan seperti kasus Rommy tak terulang lagi.
"OTT atas Romi yg dibedah di ILC itu cukup menggegerkan. 2 hr ini sy mendapat info2 & dokumen2 baru dari bnyk daerah dan UIN. Bnyk jg yg ingin ketemu utk bersaksi. Semakin panas jika dibuka ke publik. Mnrt sy mslh pidananya biar diusut oleh KPK. Hkm administrasinya, benahi total," tulis Mahfud.
Pemilihan Rektor UIN Bermasalah? Mahfud MD dan Kemenag Saling Jawab
Kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menimpa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, menguak pertanyaan baru, apakah praktik ini telah masuk hingga ranah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 jam yang lalu
Forum BUMN Riau Dorong Sport Tourism Lewat Fun Golf Perdana
12 jam yang lalu