Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kesepakatan antara pihak Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah senilai Rp17,9 Miliar atau sekitar Rp3,4 Miliar sebagai gratifikasi.
Atas dasar itulah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempertanyakan alasan adanya pencairan uang tunai sekitar Rp7,9 Miliar yang ditemukan di kantor KONI.
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp7,9 Miliar," ungkap Febri, Rabu (19/12/2018).
"Sebenernya pencairan tersebut, yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilajukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp7 Miliar sekian tersebut," tambahnya.
Sebab itulah kini uang tunai sekitar Rp7,9 Miliar yang ditemukan KPK dalam bungkus plastik tersebut, telah disita sebagai alat bukti oleh KPK demi penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menduga, dan tentu akan ditelusuri sebagian dari uang tersebut terkait dengan comitment fee yang sudah dibicarakan sejak awal sekitar Rp3,4 Miliar atau 19,13% tersebut, dan sisanya diduga masih ada keterkaitan," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini dengan rincian peran sebagai pemberi gratifikasi, yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy (JEA).
Selanjutnya, selaku penerima gratifikasi, yaitu Deputi IV Kemepora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
Atas perbuatannya, EFH dan JEA akan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, MUL, AP, dan ET sebagai penerima gratifikasi akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
OTT di Kemenpora: KPK Telusuri Alasan Pencairan Cash Rp7,9 Miliar
Atas dasar itulah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempertanyakan alasan adanya pencairan uang tunai sekitar Rp7,9 Miliar yang ditemukan di kantor KONI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium