Bisnis.com, JAKARTA — Farid Wajdi, Juru Bicara Komisi Yudisial telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Farid datang ke Polda Metro Jaya terkait kedudukannya sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) pada Senin (17/9/2018).
Di sela-sela istirahat pemeriksaan, Farid bersama dua kuasa hukumnya menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap KY. Sebab pihaknya telah mengajukan kasus ini sebagai sengketa pers.
"Saya melihat adanya keinginan perkara ini dijadikan persoalan pribadi dan kriminalisasi. Itu harus kami lawan dan kami tidak sepakat dengan itu dan kami mengajak, mendukung semua pihak untuk mendukung perlawanan ini," ujar Mahmud Irsad Lubis, kuasa hukum Farid, Rabu (28/11/2018).
Dalam kasus ini, Dewan Pers telah menerbitkan keterangan bahwa Farid terbukti sebagai narasumber yang menjalankan tugasnya sebagai Juru Bicara KY.
Baca Juga
Dewan Pers mendorong pihak yang dirugikan terhadap pemberitaan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Bahwa ini adalah sengketa pers dan jangan lakukan kriminalisasi. Proses yang terakhir terjadi, jelas ini merupakan pelemahan terhadap KY, dan ini yang sudah terjadi kedua kali. Maka dari itu, 2015 sudah terjadi, 2018 terjadi, setelah ini kita berharap jangan lagi terjadi. Selesai sampai di sini!" tegas Mahmud.
Mahmud menyinggung kasus kriminalisaai yang menimpa mantan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi pada Maret 2015.
"Ya, [kriminalisasi] itu dilakukan hakim Sarpin, kasus Budi Gunawan," tambah Mahmud.
Sarpin merupakan hakim praperadilan yang membatalkan status tersangka kasus "rekening gendut" Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY di media, yang menyebut dirinya sebagai hakim bermasalah.
Kini Farid pun dilaporkan terkait pernyataannya sebagai narasumber pemberitaan di Harian Kompas.
Terkait pemberitaan tersebut, Farid dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap MA atas pernyataannya yang dianggap sebagai fitnah.
Farid berkomentar mengenai iuran pelaksanaan turnamen tenis Piala MA di Bali sebesar Rp150 Juta dari setiap pengadilan, serta adanya setoran Rp200 juta dari Pengadilan Tingkat Banding untuk menyambut pimpinan MA ketika berkunjung ke daerah.
"[Pemeriksaan] terkait berita di Kompas, 12 September 2018 yang berjudul 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran'," ungkap Farid ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (27/11/2018).
Kini pihak kepolisian menyatakan telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Farid dilaporkan dengan dua surat berbeda dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.reskrimum dengan pelapor atas nama Syamsul Maarif dan LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Cicut Sutiarso.
Farid diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.