Bisnis.com, JAKARTA — Tim gabungan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dan Polres Merangin Jambi berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan tewas di dalam lemari di kos kawasan Mampang Prapatan.
Kini kedua tersangka yaitu lelaki berinisial YAP (24) dan perempuan R (17) akan menjalani pemeriksaan di Polres Jaksel pasca ditangkap di wilayah Polda Jambi pada Selasa (20/11/2018).
Kompol Andi S Ghalib, Kasat Reserse Kriminal Polres Jaksel, menyatakan keterangan sementara motif kedua pelaku tersebut kenapa tega membunuh dan menyimpan jenazah Ciktuti Iin Puspita di dalam lemari.
"Ada ketersinggungan begitu kan, tersinggung dari temannya itu yang perempuan," ujar Andi.
"Untuk lebih lengkapnya besok akan kita sampaikan secara lengkap karena masih dalam perjalanan," tambahnya.
Andi juga menyiratkan bahwa keduanya sengaja membunuh Ciktuti yang telah menjadi penghuni kos selama 3 tahun tersebut dan menyimpannya di dalam lemari, sebab tidak sanggup membuang mayatnya di luar.
"Pastinya, [disimpan di lemari] ingin agar tidak terbongkar, ya dia amankan. Dia bersihkan di situ [ruangan kos]," tutup Andi.
Kini atas perbuatan yang mereka lakukan kedua tersangka ditahan selama proses penyidikan.
Ini Motif Pelaku Simpan Mayat Ciktuti di Dalam Lemari
Tim gabungan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dan Polres Merangin Jambi telah berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dalam lemari di kos kawasan Mampang Prapatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

6 menit yang lalu
KPK Ungkap Debitur LPEI Terindikasi Fraud Bertambah jadi 15 Perusahaan

1 jam yang lalu
Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

1 jam yang lalu
Ini Penyebab Hukuman Tom Lembong Berat, Hingga 7 Tahun Pidana
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
