Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utut Adianto Disebut-Sebut Beri Gratifikasi di Kasus Korupsi Bupati Purbalingga

Bupati Purbalingga non aktif Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi. Adapun, salah satu gratifikasi yang diterima yakni dari anggota DPR RI Utut Adianto.
Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS/Rahmad Fauzan
Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS/Rahmad Fauzan

Bisnis.com, SEMARANG - Bupati Purbalingga non aktif Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi. Adapun, salah satu gratifikasi yang diterima yakni dari anggota DPR RI Utut Adianto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Moch Takdir Suhan mengatakan, Tasdi menerima uang gratifikasi dengan total Rp1,465 miliar dan US$20.000. Menurutnya, uang tersebut berasal dari beberapa kalangan seperti anggota DPR RI, pengusaha,asisten dan kepala dinas.

"Gratifikasi diterima terdakwa selaku bupati Purbalingga dalam kurun waktu 2017 sampai 2018, " kata Takdir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/10/2018).

Dikatakan Takdir, gratifikasi yang diterima Tasdi dari Utut Adianto selaku anggota DPR RI yakni sebesar Rp150 juta. Adapun, uang tersebut telah diterima oleh terdakwa melalui Teguh Priyono di rumah dinas Bupati Purbalingga.

"Pengkuan pak Tasdi bahwa beliau menerima uang dari Pak Utut Adianto. Nah untuk kepentingan apa dan sebagainya nanti kepentingan pak Tasdi untuk membuktikan kembali, " katanya.

Sementara itu, pada kurun waktu bulan Oktober dan Desember 2017, Tasdi disebut menerima gratifikasi senilai Rp700 juta serta uang US$20.000 dari dua pengusaha yang mengerjakan proyek di Purbalingga yakni Hamdani Kosen dan Libarata Nababan. Gratifikasi senilai Rp50 juta juga diterima terdakwa dari Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga.

Lalu gratifikasi senilai Rp52.500.000 dari Mohammad Najib selaku Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Purbalinga, Satya Giri Podo Rp52.500.000, Skda Purbalingga Wahyu Kontardi Rp50 juta dan Asisten Administrasi Umum Setda Purbalingga Rp360 juta.

"Penerimaan gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari seperti yang dipersyaratkan undang-undang," katanya. 

"Dakwaan itu bedasarkan berita acara pemeriksaan. Selebihnya pembuktian terbalik itu ada pada pak Tasdi. 

Atas perbuatannya, terdakwa dua pasal sekaligus tentang gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 serta pasal suap yang diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) Undan-Undang nomor 31 Tahun 1999.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper