Bisnis.com, NUSA DUA – Pemerintah menaikkan harga BBM jenis premium mulai 10 Oktober 2018 menjadi Rp7.000 per liter untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) serta Rp6.900 per liter di luar Jamali, kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Nusa Dua, Bali, Rabu.Pemerintah Putuskan Kenaikan BBM 7%
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak jenis premium sebesar 7% dari Rp6.550 menjadi Rp7.000 hari ini, Rabu (10/10).
Kenaikan ini akan dilakukan mulai pukul 18.00 WIB dan berlaku untuk wilayah Jawa, Bali dan Madura. Sementara itu, penyesuaian menjadi Rp6.900 untuk wilayah luar Jawa, Bali dan Madura.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang meningkat hampir 25%. Sementara itu, minyak jenis brent naik 30%.
"Karena itu mempertimbangkan sesuai arahan presiden premium akan disesuaikan hari ini pukul 18:00 WIB, paling cepat terantung kesiapan pertamina menginformasikan ke 2.500 SPBU seluruh Indonesia," ungkap Jonan di Sofitel, Bali (10/10/2018).
Dalam keputusan ini, pemerintah tidak menaikkan lebih tinggi dari 7% karena pertimbangan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan harga biosolar.