Bisnis.com, JAKARTA -- Dari Januari 2018 sampai dengan Agustus 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi, baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan senilai Rp6,37 miliar sebagai milik negara.
"Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di Direktorat Gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/10/2018).
KPK menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Sejauh ini telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan daerah.
Selain itu, KPK mengimbau seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan.
Baca Juga
"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme Pelaporan Gratifikasi," lanjut Febri.