Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi komentar Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait imbauan KPK agar pejabat pemerintah dan BUMN tidak memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan tiket Asian Games 2018 secara gratis.
Pada Senin (27/8/2018), Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terdapat oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan.
"Sehingga, kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," ujar Febri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini mengatakan hal tersebut tidak perlu dilaporkan.
"Ndak perlu, karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. Tiket kan karena harganya paling tinggi Rp3 juta,” ujar Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Selasa (28/8/2018)
Selasa malam, KPK mengeluarkan statement terkait dengan tanggapan Jusuf Kalla tersebut.
KPK mengatakan sesuai Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hal tersebut wajib dilaporkan.
"Jadi, nilai Rp10 juta di Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 bukan nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima. Namun, nilai Rp10 juta tersebut terkait dengan teknis pembuktian di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dia menambahkan, jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 juta, maka diterapkan pembuktian pembuktian terbalik, jika lebih rendah akan diterapkan metode pembuktian biasa.
"Seharusnya pejabat dapat membeli sendiri tiket Asian Games tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain," tegasnya.
Saat ini, KPK lebih mengemukakan pada aspek pencegahannya.