Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dapen PT Pupuk Kaltim: Kejagung Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka

Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur Tahun 2011-2016.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur Tahun 2011-2016.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Warih Sadono mengungkapkan pihaknya kini tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, setelah hasil audit itu dikirimkan BPKP ke Kejagung, maka pihaknya akan menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

"Kami hanya tinggal menunggu audit kerugian negara dari BPKP, setelah itu langsung kita tetapkan para tersangka," tuturnya, Senin (6/8/2018).

Menurut Warih, ketentuan untuk menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP kemudian baru bisa menetapkan tersangka sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tim penyidik harus mengikuti aturan tersebut sebelum menetapkan tersangka.

"Jadi acuannya itu ada di Putusan MK bukan ada di kami," kata Warih.

Seperti diketahui, Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT Strategis Management Service (PT. SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT Eureka Prima Jakarta (LCGP).

Perbuatan jual beli saham itu dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo), padahal pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.

Akibat transaksi repo itu, DP-PKT mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293 , yang tidak bisa dikembalikan PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management.

Terakhir, tim penyidik memeriksa tiga orang saksi yakni:

  • Ezrinal Aziz selaku mantan Direktur Utama Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur
  • Chaerul Sanusi selaku Manager Investasi Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur
  • Eko Warjaya selaku Staf Investasi Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper