Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 792 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 659 surat tembusan pada Semester I/2018.
Laporan tersebut disampaikan secara langsung ke Kantor KY (149 laporan), Kantor Penghubung KY ataupun melalui jasa pengiriman surat (530 laporan), pelaporan online (53 laporan), dan informasi (60 laporan).
Padai awal 2018, KY telah meluncurkan Pelaporan Online Perilaku Hakim, yakni sistem informasi untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.
Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.
Adapun penerimaan laporan masyarakat berdasarkan badan peradilan dan pengadilan yang dilaporkan secara berturut-turut adalah Peradilan Umum 569 laporan, Peradilan Tata Usaha Negara 61 laporan, Peradilan Agama 49 laporan, Mahkamah Agung 40 laporan dan Peradilan Hubungan Industrial 20 laporan.
Berdasarkan lokasi aduan, daerah yang terbanyak melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH pada Januari-Juni 2018 adalah DKI Jakarta 147 laporan.
Baca Juga
Kemudian secara berturut-turut adalah Jawa Timur 91 laporan, Jawa Barat 79 laporan, Sumatera Utara 76 laporan, Jawa Tengah 59 laporan, Sulawesi Selatan 34 laporan, Sumatra Selatan 32 laporan, Riau 29 laporan, Sulawesi Utara 25 laporan, dan NTB/NTT 20 laporan.
"Laporan yang masuk ke KY perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan secara formil dan materiil sebagai syarat diregistrasi. Periode Januari-Juni 2018, KY menyatakan laporan yang memenuhi syarat untuk diregister sebanyak 175 laporan, permohonan pemantauan sebanyak 251 laporan, sementara 320 laporan masih dalam proses verifikasi," kata juru bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/8/2018).
Banyaknya laporan yang masih dalam proses verifikasi karena menunggu kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi pelapor.
Masyarakat masih banyak yang belum paham terhadap persyaratan yang harus dilengkapi saat melaporkan hakim yang diduga melanggar KEPPH. Bahkan, banyak juga yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari laporan yang masuk ke KY, ada 61 laporan diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) karena terkait teknis yudisial. Namun, ada 90 laporan yang digugurkan karena bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain.
Farid mengatakan, kurangnya pemahaman masyarakat menjadi pekerjaan rumah bagi KY dan Penghubung KY di 12 provinsi untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi terkait wewenang dan tugas KY, serta tata cara laporan pengaduan dugaan pelanggaran KEPPH.
"KY akan terus mengintensifkan edukasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta pemanfaatan media sosial," ujarnya.
Selain itu, penguatan hubungan KY dengan
jejaring baik dengan NGO, kampus, organisasi profesi dan media massa sebagai faktor yang sangat menentukan peran dan eksistensi KY dalam pengawasan perilaku hakim.