Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan perubahan skema dana pensiun bagi Aparat Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri bakal diberlakukan pada 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa masa berlaku perubahan skema dana pensiun tersebut pada 2020 sehingga saat ini pembahasannya terus dimatangkan.
"[Sedang ] dimatangkan antara APBN dan APBD dan tadi seperti yang tadi disampaikan akan ditugaskan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara," katanya di Kantor Presiden hari ini, Selasa (26/6/2017).
Sayangnya, perubahan skema dana pensiun dari manfaat pasti ke iuran pasti ini hanya bisa dirasakan sepenuhnya oleh ASN, TNI, dan Polri yang baru direkrut saat aturan berlaku.
"Untuk pegawai yang baru direkrut itu akan full diterapkan dengann model pensiun yang baru. Yang misalnya 5-10 tahun lagi pensiun, itu nanti akan terjadi 2 model yang sesudahnya, sebelum cut off, dia mendapatkan pensiun yang lama. Tapi setelah yang baru, sisanya mendapat ada dua sistem," lanjutnya.
Pramono menambahkan bagi para pensiunan akan diberikan tawaran apakah meraka akan mengambil dana pensiun secara menyeluruh ataukah diatur sesuai mekanisme yang ada.
Namun, kata dia, intinya pemerintah berkomitmen memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para pensiunan.