Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menetapkan 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas yang terbentuk dari gabungan 13 lembaga dan kementerian ini pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas tersebut.
"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam keterangan resmi, Selasa (10/4/2018).
Dia menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Padahal, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” ujarnya.
Baca Juga
Dari 18 entitas itu, 9 di antaranya bergerak di bidang multi level marketing atau MLM, 6 lainnya di bidang cryptocurrency, satu terkait investasi uang, satu di investasi saham dan satu lainnya menjadi pialang berjangka tanpa izin.
Dengan demikian sepanjang 2018, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," jelas Tongam.