Bisnis.com, JAKARTA - Kuda sandalwood yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai milik negara dan ditempatkan di Istana Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dua ekor kuda tersebut diberikan oleh Bupati Sumba Barat Daya Markus Dairo Tallu selaku sesepuh adat masyarakat daerah tersebut kepada Presiden saat melakukan kunjungan 25 Juli 2017.
“Dua ekor kuda seharga Rp70 juta itu diberikan saat Presiden menghadiri Festival 1001 Kuda Sandalwood dan Festival Tenun Ikat di Sumba, 12 Juli 2017,” ujarnya, Senin (12/3/2018).
Lanjutnya, kuda tersebut dikirim menggunakan pesawat Hercules yang mendarati di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 25 Juli 2017 dan tiba di Istana Bogor dengan didampingi oleh seorang dokter hewan.
Setelah menerima, Presiden Joko Widodo kemudian melaporkan penerimaan tersebut ke KPK pada 22 Agustus 2017 dan kelengkapan laporannya disampaikan pada 13 September 2017. Setelah dianalisis, KPK menetapkan status kepemilikan kedua kuda tersebut menjadi milik negara.
Febri mengatakan kuda-kuda tersebut dikelola oleh Istana Kepresidenan sampai dengan adanya rekomendasi penempatan kuda tersebut dan pada Senin, dilakukan serah terima obyek gratifikasi inidan dicatat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sebagai milik negara.
“Serah terima dilakukan oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono diserahkan ke DJKN dan selanjutnya diserahkan ke Istana dan dicatat ke dalam inventaris barang milik negara,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, KPK tengah menjalin komunikasi dengan pengelola berbagai museum untuk menjajaki kemungkinan menyimpan barang-barang gratifikasi sebagai bahan edukasi bagi masyarakat di masa mendatang.