Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia tidak gusar menghadapi gugatan perdata maupun pidana dalam sengketa investasi 13 nasabah yang menempatkan dana mereka di surat utang negara, FR0035, dalam kurun waktu 2014 – 2015.
Saat itu, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia Hosea Nicky Hogan, menjabat Presiden Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk dalam kurun 2010 – 2015. Menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Nicky memilih tidak banyak berkomentar.
Nicky mengatakan memilih menunggu pembuktian kebenaran di ranah hukum dan belum memilih untuk melakukan tindakan hukum lainnya. “Pada prinsipnya saya menunggu,” tuturnya, Senin (13/11/2017).
Pekan lalu, kuasa hukum 13 nasabah melayangkan gugatan perdata dengan nomor registrasi 764/pdt.G/2017/PN.JKT.SEL, dan sidang perdana rencananya akan digelar pada akhir November. Sementara itu, gugatan pidana juga disampaikan dengan laporan polisi nomor LP/1169/XI/2017/Bareskrim pada 7 November 2017.
Dalam laporan tersebut, juga menyeret Ester Pauli Larasati dan Direktur PT Magnus Capital Hendri Budiman. Dalam kurun 2014 – 2015, Larasati menawarkan kepada 13 nasabah berupa produk keuangan baru yang dipasarkan oleh RELI dengan jaminan obligasi pemerintah FR0035.
Nasabah tertarik melakukan investasi karena adanya jaminan tersebut, maka apabila PT. Reliance Sekuritas Indonesia, Tbk gagal bayar pada tanggal jatuh tempo, maka investasi yang dihimpun akan dikembalikan dengan menggunakan obligasi tersebut sejumlah uang yang diinvestasikan.
Nilai investasi yang dihimpun senilai Rp31,16 miliar dengan jumlah yang beragam setiap orangnya. Hanya saja, dengan penghitungan investasi dengan bunga berjalan yang dihitung sampai dengan Oktober 2016, dananya mencapai Rp37,51 miliar.
13 Nama nasabah yang merasa dirugikan, yaitu Tjokro Hadikusumo, Henry Junaedi, Lauw Frans, Alwi Susanto, Sutanni, Tsui Cheong Wai, Ariyani Tjo, Karlinah Umar Wirahadikusumah, Gusno Wijaya, II Wati Lowis, Martono, Tjia Mellany, dan Mira Amahorseya.
Terpisah, PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk., belum dapat menanggapi gugatan yang diajukan nasabah.
Corporate Secretary PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk., Herry T.P. Hidayat mengatakan belum dapat berkomentar mengenai gugatan yang menyeret perusahaan.
“Gugatannya belum kami terima, belum dapat ditanggapi terlebih dahulu,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum 13 nasabah Tarsisius Triyanto menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pemeriksaan terhadap para tergugat dan telah menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
PT Magnus Capital diberikan sanksi pencabutan izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Sementara itu, RELI, diberikan sanksi membayar denda Rp500 juta dan memerintahkan untuk menyetorkan fee transaksi Rp5 miliar yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening Relianceh yang ditangani Larasati.
“OJK juga meminta secara tertulis kepada Reliance Sekuritas untuk tidak mempekerjakan pihak yang tidak memiliki izin orang perseorangan dalam setiap kegiatan sebagai wakil perusahaan efek,” katanya.