Kabar24.com,JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mendatangi Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017), didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Dhani, kedatangannya terkait laporannya ke Bareskrim pada Agustus lalu terkait dugaan pemberitaan hoax mengenai dirinya oleh 10 media online.
"Kebetulan pada saat kita di Bareksrim kita buat laporan itu kan harus koordinasi dengann cyber. Karena waktu itu cyber tidak ada jadi masuknya ke pidana umum dulu. Nah setelah itu baru dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Krimum dan kita akan koordinasi dengan Krimsus untukk membuat laporannya," jelas Hendarsam Marantoko pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air yang mendampingi Dhani usai menjalani pemeriksaan, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga
Dalam pemeriksaan, Ahmad Dhani mendapat 11 pertanyaan dari penyidik terkait pembuktian bahwa dirinya merupakan shareholder dari pihak yang menaungi Masterpiece Karaoke.
Ahmad Dhani merasa keberatan terkait pemberitaan kesepuluh media online yang dia laporkan tersebut lantaran dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax terkait pemecatan dirinya dari Masterpiece Karaoke tanpa konfirmasi dari pihaknya.
"Enggak pernah [melakukan wawancara atau konfirmasi]. Mereka hanya mengambil informasi dari [akun media sosial] Lambe Turah. Lambe Turah tidak bisa dijadikan rujukan kan," kata Dhani.