Kabar24.com, JAKARTA - Bamus Betawi menyanggah ikut terlibat dalam pengepungan Kantor YLBH di Jl Diponegoro No 74 Jakarta Pusat pada Minggu (17/9/2017) malam.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Departemen Politik, Komunikasi, dan Informasi Bamus Betawi, Ketua Umum Bamus Betawi H Zainuddin SE, MH (Bang Oding) membantah hal tersebut.
Aksi di LBH Jakarta sama sekali di luar sepengetahuan Bamus Betawi dan tidak ada sama sekali instruksi dari Bamus Betawi, baik kepada pengurus maupun anggota, untuk ikut aksi. Jika ada orang atau kelompok yang mengatasnamakan Bamus Betawi, bisa dikatakan bahwa itu adalah oknum dan tidak menjadi tanggung jawab Bamus Betawi.
Lebih jauh, Bang Oding menjelaskan, sebagai organisasi budaya, Bamus Betawi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Terhadap komunisme, Bamus Betawi sejalan dengan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara, bahwa tidak ada hak hidup bagi paham komunisme di Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Oleh karenanya, Bamus Betawi menyerahkan semua persoalan komunis dan paham komunisme kepada aparat penegak hukum. Karena semua pihak yang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Bamus Betawi juga mengingatkan, bagi masyarakat yang secara lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran paham komunisme tersebut, bisa dipenjara paling lama 12 tahun.
Dan jika tindakannya menyebarkan ajaran komunis itu berakibat pada timbulnya kerusuhan di masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa, atau kerugian harta benda, mereka bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Bamus Betawi Bantah Terlibat Pengepungan Kantor YLBH
Bamus Betawi menyanggah ikut terlibat dalam pengepungan Kantor YLBH di Jl Diponegoro No 74 Jakarta Pusat pada Minggu (17/9/2017) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhika Anggoro Wening
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
15 menit yang lalu
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari
1 jam yang lalu
Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
1 jam yang lalu