Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kegiatan Forum 65, YLBHI Dikepung Massa

Sekitar 400 orang mengepung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pasca kegiatan "Asik Asik Aksi" berisikan stand up comedy, musik, dan pembacaan puisi tentang #DaruratDemokrasi.
Suasana pengepungan massa yang menolak seminar Pengungkapan Sejarah 65 di depan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta pada Minggu malam (17/9/2017) pukul 22.30 WIB./Bisnis.com-Gloria F.K. Lawi
Suasana pengepungan massa yang menolak seminar Pengungkapan Sejarah 65 di depan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta pada Minggu malam (17/9/2017) pukul 22.30 WIB./Bisnis.com-Gloria F.K. Lawi

Kabar24.com, JAKARTA - Sekitar 400 orang mengepung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pasca kegiatan "Asik Asik Aksi" berisikan stand up comedy, musik, dan pembacaan puisi tentang #DaruratDemokrasi.

Melvina, salah seorang peserta aksi di YLBHI pada Minggu (17/9/2017) menceritakan sekitar 400 massa memenuhi area YLBHI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Bersama dua temannya, Lucy dan Agnes, Melvina terjebak dalam gedung YLBHI beserta beberapa keluarga korban 65 dan beberapa orang tua dan jompo.

"Kita ada di dalam gedung, berkumpul, dan tidak berpencar," ujar Melvi kepada Bisnis pada Minggu (17/9/2017).

Melvi juga mengirimkan pesan berantai yang bertuliskan bahwa Ketua YLBHI Asfinawati pada 22:00 WIB menulis "LBH sedang dikepung massa aksi yang berorasi dan menggerak-gerakkan pagar. Meskipun sudah jam 22.30 WIB aksi tidak dibubarkan".

Awalnya, sekitar 50 orang massa memakai emblem LBS mengepung kantor YLBHI. Polisi dipimpin Kapolsek Menteng mengancam akan menyerbu masuk untuk membubarkan massa yang berkumpul di Gedung YLBHI.

Pihak YLBHI berharap agar semua orang membantu perlindungan dan menjaga kantor YLBHI. Apabila mengantisipasi evakuasi peserta aksi, dan orang tua korban 65 yang masih berada di kantor YLBHI.

Sebelumnya, polisi melarang seminar dengan tajuk ‘Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965', Sabtu (16/9/2017), di LBH Jakarta. Akibat pelarangan tersebut acara pun dibatalkan.

Adapun seminar Forum 65 ini membahas kebenaran seputar peristiwa pada 1965-1966. Seminar tersebut dibubarkan polisi dengan alasan mengacu Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu.

Aturan mengenai ketentuan izin ataupun pemberitahuan dinilai pihak YLBHI tak wajib karena seminar tersebut digelar secara terbatas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper