Bisnis.com, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hardijanto menekankan pelayanan terpadu satu pintu di KKP harus bebas dari berbagai bentuk percaloan untuk mencegah kementerian itu dari praktik suap dan gratifikasi.
“Saya tidak ingin ada OTT [operasi tangkap tangan] di sini karena OTT itu Bapak-Ibu yang ngasih [suap/gratifikasi] kena, yang terima juga kena," katanya dalam kegiatan konsultasi publik PTSP dengan para pemangku kepentingan, Jumat (31/8/2017).
Para stakeholders itu berasal dari berbagai kalangan pimpinan atau staf perusahaan maupun pengurus asosiasi/organisasi perikanan, baik dari usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan produk perikanan.
Rifky mengatakan PTSP dibentuk dengan tujuan mempermudah para pemangku kepentingan memperoleh pelayanan, baik perizinan kapal, surat laik operasi (SLO), sertifikat kesehatan ikan, maupun budidaya, dalam satu pintu.
PTSP diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya dengan memadukan layanan berbagai sektor, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran, dan karantina.
“Kami menyosialisasikan persyaratan-persyaratan untuk mengurus masing-masing perizinan agar dapat Bapak dan Ibu pahami betul. Begitu juga dengan lokasinya. Kalau ada yang tidak dimengerti, silakan ditanyakan, jangan diam saja,” katanya.
Menurut Rifky, PTSP memungkinkan masyarakat dapat mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing keperluan, alur atau proses yang harus dilalui, hingga waktu penyelesaian layanan. Masyarakat dapat memantau dan mengikuti perkembangan permohonan yang diajukan. PTSP juga menerima segala bentuk pengaduan, keluhan, ekspektasi, kritik, dan saran dari masyarakat.
“Kami ingin berusaha memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan memuaskan. Kalau ada hambatan atau kesalahan, dengan masukan dari publik kami berharap dapat memperbaikinya secepat mungkin. Termasuk menentukan skala prioritas mana yang harus didahulukan,” paparnya.
Rifky berharap PTSP KKP dapat beroperasi seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yang mana bukan sekadar loket penerima berkas yang kemudian disampaikan ke masing-masing direktorat jenderal atau badan terkait, melainkan mengambil keputusan dan menimbang proses bisnis yang melekat pada perizinan atau pengaduan yang masuk.
Rifky pun berpesan agar PTSP dapat merangkum seluruh persyaratan, biaya, dan lamanya proses masing-masing 54 dokumen yang dikeluarkan PTSP KKP, untuk kemudian diumumkan melalui surat edaran, website resmi, dan berbagai media sosial yang dimiliki KKP.