Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah Hong Kong tengah menyusun sebuah rencana hingga akhir tahun untuk membatalkan sistem yang berlaku yang memungkinkan pengusaha untuk memberikan pesangon dan pembayaran jangka panjang dari dana pensiun karyawan berdasarkan skema Mandatory Provident Fund (MPF).
Seperti yang dilansir dalam Asia Insurance Review, Kamis (27/7/2017), Pemerintah telah mengadakan diskusi dengan sektor bisnis tentang bagaimana merevisi rencana tersebut.
Pemerintah mengusulkan untuk mengurangi batas maksimum layanan dan pembayaran pesangon dari HK $ 200.000 (US $ 25.600) dari HK $ 390.000 dan sebagai gantinya, pengusaha akan dilarang menggunakan dana pensiun pekerja.
Secara bersamaan, pembayaran akan disesuaikan dari jumlah yang ada 2/3 dari upah bulan lalu menjadi setengahnya sebagai kompensasi untuk setiap tahun pelayanan.
Pemerintah juga telah mengusulkan dana sebesar HK $ 7,9 miliar untuk meringankan beban keuangan pengusaha dalam 10 tahun setelah mekanisme tersebut dibatalkan.
Minggu ini, bagaimanapun, anggota ruang bisnis Hong Kong yang mewakili pengusaha menolak proposal tersebut, dengan alasan bahwa hal itu akan menjadi beban perusahaan kecil dan menengah. Namun, perwakilan buruh mengatakan bahwa pengurangan di tutup akan melukai pekerja.
Baca Juga
MPF berlaku untuk karyawan yang memiliki kontrak kerja minimal 60 hari. Majikan dan karyawan masing-masing menyumbangkan jumlah sama dengan 5% dari gaji karyawan yang pendapatannya di atas ambang batas tertentu.
Karyawan diharapkan untuk bergabung dengan penyedia MPF dari pemberi kerja baru mereka saat mereka berganti pekerjaan.
Manfaat MPF yang diperoleh dari pekerjaan sebelumnya dapat ditransfer ke rekening pribadi dalam skema master atau akun kontribusi dalam skema perusahaan baru. Ketika seorang karyawan mencapai usia 65 tahun, dia dapat menarik tunjangan yang masih harus dibayar secara sekaligus atau dengan mencicil.