Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, kesadaran penyelenggara negara dalam melakukan pelaporan penerimaan gratifikasi dalam rangka Idulfitri tahun ini semakin tinggi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan peningkatan kesadaran itu dimulai dari menolak setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Jika terpaksa untuk menerima dalam kondisi tertentu misalnya dikirimkan melalui jasa kurir, penyelenggara tersebut harus segera laporkan ke KPK dan kita akan menerima itu paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri.
Berdasarkan catatan KPK, pada Idulfitri 2015, ada 35 laporan penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan. Adapun bentuk hadiah tersebut meliputi parsel, makanan dan minuman, peralatan dapur, batu cincin, dan furnitur.
Pada Idulfitri setahun berikutnya, terjadi peningkatan laporan yang signifikan yakni sebanyak 371 laporan dengan nilai total Rp1,1 miliar.
Adapun hadiah yang diberikan berupa uang tunai, parsel, makanan dan minuman, voucher belanja, barang elektronik, kain sarung, dan kristal.
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, Febri mengatakan bahwa para penyelenggara negara dan pimpinan instansi harus pula menyadari bahwa kendaraan dinas yang dibiayai dari uang negara atau daerah hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik ke kampung halaman.
“Benar-benar harus dipisahkan antara sarana yang disediakan untuk kepentingan tugas menggunakan uang negara atau daerah yang tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap komitmen dari pimpinan instansi,” tegas Febri.